KONTEKS.CO.ID – Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat akan kembali hadirkan 12 saksi dari keluarga Yosua untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
“Pada Rabu (2 November 2022) sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo,” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto kepada media, Rabu 2 November 2022.
Diketahui, eksepsi Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal ditolak majelis hakim. Dalam pertimbangannya Hakim Wahyu menyatakan materi eksepsi yang disampaikan keduanya sudah masuk ke dalam pokok perkara dan harus dibuktikan melalui sidang pemeriksaan.
Sidang keduanya akan dilanjutkan pada Rabu (2/11/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Hakim Wahyu juga memerintahkan tim jaksa penuntut umum untuk menghadirkan 12 saksi yang terdiri dari orangtua, adik, anggota keluarga, hingga kekasih Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"