KONTEKS.CO.ID – Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS), Ahmad Dani Virsal menyebut potensi kerugian negara Rp271 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah menjadi ranah tenaga ahli di lingkungan.
Pasalnya, kerugian negara yang tercatat itu berasal dari dampak lingkungan tambang timah.
“Itu kan ranah ahli lingkungan ya, kita tak bisa mengartikan atau meng-counter atau apapun karena itu diumumkan tenaga ahli, ahli di bidangnya. Kami kan bukan ahli di bidangnya,” kata Virsal di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan investigasi terutama dalam 5 tahun terakhir, termasuk menghitung kerugian dari kasus tersebut.
Dia berjanji akan segera mengungkap potensi kerugian yang diperhitungkan oleh perusahaan.
“Kalau secara garis beras belum terlalu terang. Nanti kita sampaikan kalau sudah ketemu,” tandasnya.
Pekan lalu, Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi mengatakan, pihaknya masih dalam proses penghitungan kerugian negara.
Dalam proses itu, pihanya menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dengan BPKP maupun para ahli,” ujar Kuntadi.
Sebagai informasi, kerugian ekologis, ekonomi, dan pemulihan lingkungan dari korupsi timah berdasar hasil perhitungan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo mencapai Rp271 triliun.
Perhitungan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri atas tiga jenis.
Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp74,4 triliun dan kerugian biaya pemulihan lingkungan Rp12,1 triliun.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"