KONTEKS.CO.ID – Ahli dari KPU, Marsudi Wahyu Kisworo menyebutkan Sirekap yang diributkan dalam sidang sengketa pilpres tidak akan ada gunanya karena tidak berkaitan dengan keputusan hasil pemilu.
Hal tersebut disampaikan Marsudi dalam sidang sengketa pilpres di Gedung MK, Rabu, 3 April 2024.
“Sirekap ini tidak digunakan untuk keputusan, jadi kita ribut-ribut, cape-cape di sini, bahas Sirekap itu ya lapisan kosong ajalah kira-kira, nggak ada gunanya,” katanya.
Marsudi menyampaikan, meski menggunakan Sirekap, akan tetapi KPU juga melakukan penghitungan suara secara manual untuk memvalidasi perolehan suara dalam pemilu 2024.
“Kecuali kalau mau bikin mau nyalah-nyalahin orang bisa aja, kalau memang mau nyalahin orang apa aja bisa disalahin. Tapi pada hasil itu kita buktikan tadi, baik hitung cepat, hitung paralel menunjukkan hasil yang sama,” katanya.
Di sisi lain, Wakil Ketua MK, Saldi Isra langsung menegur Marsudi karena menganggap permasalahan Sirekap itu tidak penting dan tidak ada gunanya.
“Ini penting kita gelar karena didalilkan. Jadi kan Mahkamah harus menjawabnya, jadi jangan dianggap tidak ada manfaatnya juga,” ujarnya.
Saldi Isra menambahkan, permasalahan Sirekap ini harus dijawab oleh KPU. Sebab, masuk kedalam permohonan dari pihak Pemohon.
Memperdebatkan di sini, kepentingan kami untuk menjawab dalil-dalil dari pemohon,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"