KONTEKS.CO.ID – Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan mengajukan banding atas vonis 6 tahun penjata yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelum mengajukan banding atas vonis tersebut, Hasbi Hasan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya.
“Karena waktunya terdesak sudah mau memasuki liburan. Maka setelah konsultasi, kami tetap akan mengajukan banding,” kata Hasbi, Rabu, 3 April 2024.
Dalam kasus ini hakim menjatuhkan putusan kepada Hasbi Hasan hanya 6 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua,” kata ketua majelis hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu, 3 April 2024.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar hakim Toni.
Kemudian, hakim juga menjatuhkan hukuman dengan membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar dan jika tidak dibayar akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp 3.880.844.000.400 jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"