KONTEKS.CO.ID – Ahli Prabowo-Gibran, Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Andi yang juga mantan Direktur Sengketa Pilpres paslon 03 itu menyampaikan bahwa KPU selaku penitia pelaksana tahapan Pemilu 2024 sudah menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan penetapan Gibran sebagai cawapres, menurutnya, sudah susai putusan MK 90/2023 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Berkaitan dengan pelaksanaan pemilu, KPU telah melaksanakan rasa taat terhadap norma hukum yaitu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023,” katanya di Ruang Sidang Utama, Gedung MK, Kamis, 4 April 2024.
Andi menilai, KPU sudah mematuhi perintah konstitusi. Sebab, KPU baru menerima pendaftaran Gibran setelah adanya putusan MK.
“Oleh karena itu, saya kira KPU telah menerapkan taat asas konstitusi. Sangat benar bahwa KPU telah taat hukum dan tidak benar KPU dihukum atas dasar pelanggaran etika karena melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud melayang protes ahli-ahli yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024.
Salah satu ahli yang diprotes yakni Prof Andi Muhammad Arsun. Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail memprotes Andi Muhammad Arsun karena merupakan Direktur Sengketa Pilpres kubu 03.
“Kami mendengar salah satu ahli yang dihadirkan ini adalah Prof Andi Muhammad Arsun, saudara ahli ini begitu kita mulai mempersiapkan segala hal terkait dengan permohonan ke MK ini, beliau masih sebagai direktur sengketa pilpres untuk 03,” katanya dalam sidang sengketa Pilpres, di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 4 April 2024.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"