KONTEKS.CO.ID – Sidang Isbat Lebaran 2024 akan Kemenag gelar pada Selasa 9 April 2024 di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
Kegiatan Sidang Isbat Lebaran 2024 untuk penetapam 1 Syawal 1445 H akan dipimpin langsung Menteri Agama dan terhadiri Komisi VIII DPR, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
“Seperti biasa, sidang isbat awal Syawal selalu berlangsung pada 29 Ramadan. Tahun ini, bertepatan dengan 9 April 2024,” kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, mengutip Sabtu 6 April 2024.
Sidang penetapan 1 Syawal 1445 H akan termulai dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Berdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada Selasa, 29 Ramadan 1445 H/9 April 2024 M, sekitar pukul 01.20 WIB.
Saat Matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk antara 4° 52.71′ (empat derajat lima puluh dua koma tujuh puluh satu menit) sampai dengan 7° 37.84′ (tujuh derajat tiga puluh tujuh koma delapan puluh empat menit).
Lalu sudut elongasi 8° 23.68′ (delapan derajat dua puluh tiga koma enam puluh delapan menit) hingga 10° 12.94′ (sepuluh derajat dua belas koma sembilan puluh empat menit).
“Berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal termaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat). Yakni, tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat,” tambahnya.
Sidang Isbat Lebaran 2024, Kemenag Turunkan Tim Rukyatulhilal
Kementerian Agama juga akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di berbagai provinsi. “Untuk sidang isbat awal Syawal ini, kami menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia. Mereka akan melaporkan, apakah pada hari itu hilal terlihat atau tidak,” tandas Kamaruddin.
Hasil hisab dan rukyatulhilal ini akan terbahas dan tertetapkan dalam sidang isbat. “Jadi kapan Hari Raya Idulfitri, kita masih menunggu keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers,” kata Kamaruddin.
Pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang. Dasar hukumnya tercatat di Pasal 52 A UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Pasal itu menyebutkan, Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.
“Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus kita lakukan. Karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi,” pungkasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"