KONTEKS.CO.ID – Profil Antoninho Rangel da Silva, Brigadir Jenderal TNI yang berdarah Timor Leste.
Brigadir Jenderal Antoninho Rangel da Silva kini mendapat promosi jabatan sebagai Komandan Korem 151/Binaiya, Kodam XVI/Pattimura.
Sebelumnya, Brigadir Jenderal Antoninho Rangel da Silva Wakil Asisten Intelijen Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Promosi jabatan Antoninho Rangel da Silva tertuang dalam surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/382/IV/2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI, tertanggal 1 April 2024.
Antoninho lahir pada 17 Agustus 1968 di Timor Leste yang dulu bernama Timor Timur dan masih menjadi bagian Indonesia.
Dalam menapaki karier militer, Antoninho merupakan abituren Akademi Militer (Akmil) 1992 dari kecabangan Infanteri.
Antoninho juga teman satu angkatan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak.
Dia pecah bintang alias meraih pangkat jenderal bintang satu saat masa kepemimpinan Panglima TNI Jendral Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Antoninho tercatat pernah berdinas di Batalion Infanteri 408/Suhbrastha dan Batalion Infanteri 410/Alugoro.
Lantas, mendapat kepercayaan menjadi instruktur perang di Pusat Pendidikan Infanteri Bandung, Jawa Barat.
Kemudian, menjadi Perwira Pembantu Madya Pam Sinteldam VI/Mulawarman, Kasi Intel Korem 101/Antasari, dan Asops Satintel Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Selanjutnya, Staf Ahli Pangdam IX/Udayana Bidang Ekonomi, dosen Sesko TNI, Paban IV/Log Ditum Sesko TNI, hingga Pamen Denma Mabesad.
Putra Timor Timur kedua yang memperoleh pangkat jenderal ini juga adalah salah satu perwira yang turut mendesain pembentuan satuan Raider, salah satu pasukan elite TNI.
Murka dengan Effendi Simbolon
Antoninho Rangel da Silva pernah marah besar dengan politisi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon.
Sebabnya, Effendi Simbolon menyebut bahwa TNI mirip gerombolan.
“Sikap Effendi Simbolon tentang hubungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman di rapat DPR tidak relevan dan sangat tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPR RI,” kata Antoninho, pada Selasa, 13 September 2022 lalu.
Kepada Effendi Simbolon, Antoninho mengingatkan untuk belajar lebih jauh mengenai tata cara mengekritik organisasi, khususnya TNI.
“Kita mengimbau kepada masyarakat umum, mungkin ada yang bisa memberi pencerahan kepada dia,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menyinggung tugas dan wewenang Effendi Simbolon sebagai anggota Komisi I DPR RI berdasarkan Pasal 20A Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Antoninho, tidak ada satu poin pun yang menyatakan tentang pengawasan kepemimpinan dan komando pengendalian di internal TNI AD.
Apalagi Effendi Simbolon menyampaikan hubungan internal di tubuh TNI terkait isu dan propaganda secara sporadis tidak harmonis.
Antoninho menilai, isu yang diembuskan Effendi sangat berbahaya dan dapat memecah belah soliditas di tubuh TNI.
“Tindakan ini merupakan bentuk ancaman dari dalam yang sangat berbahaya untuk menghancurkan TNI dan Indonesia di masa mendatang,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"