KONTEKS.CO.ID – Presiden Jokowi tidak mewajibkan kepada meteri yang mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden untuk mundur dari jabatan. Meski begitu akan dilakukan evaluasi bila hal itu mengganggu tugas-tugas sebagai menteri.
Pernyataan ini disampaikan Presiden Jokowi untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mewajibkan menteri mundur bila menjadi calon presiden. Namun begitu, Jokowi menegaskan kalau tugas menteri harus tetap diutamakan.
“Tugas sebagai meteri harus diutamakan,” ujar Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu, 2 November 2022.
Terkait dengan evaluasi yang dimaksud, Jokowi tetap memberikan opsi akan adanya cuti panjang bagi menteri tersebut. Tentu ini bila tugas-tugas menteri sudah mulai terganggu.
“Kalau kita lihat nanti mengganggu yan akan dievaluasi. Apakah nanti harus cuti panjang banget atau tidak,” katanya.
Dalam putusannya, MK membolehkan menteri yang akan maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, tidak wajib mundur dari jabatannya.
Ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) Undang-undang Pemilu.
“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.”
Dalam putusannya, KEtua MK Anwar Usman menyatakan bahwa menteri boleh tidak mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju sebagai capres maupun cawapres. Tapi mereka harus mendapatkan izin dari Presiden.
“Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya,” demikian jawaban Anwar Usman seperti dikutip dari laman resmi MK, Senin, 31 Oktober 2022.
“Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” katanya lagi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"