KONTEKS.CO.ID – Komisi IX DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Kesehatan, Kepala BPOM dan IDI. Saat rapat Ketua Komisi IX DPR RI, Felly E. Runtuwene mengingatkan BPOM dan Kemenkes untuk menindak perusahaan farmasi yang meramu dan menjual obat pemicu gangguan ginjal akut, sehingga menyebabkan 100 lebih anak meninggal dunia.
“Berdasarkan Pasal 188 Jo Pasal 196 UU Kesehatan menyatakan setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedar farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan, dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tegas Felly, saat RDP, Rabu 2 November 2022.
Felly juga mengingatkan, ada peraturan yang melarang perusahaan farmasi memperjualbelikan produk yang tidak memenuhi syarat. Dan hal tersebut diatur di Pasal 8 dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pertanggungjawaban perusahaan farmasi atas kerugian material dan immaterial, atas kerugian yang terjadi, bisa dipidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” tegasnya.
Ia menegaskan, bahwa tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang kemudian dijabarkan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Bahkan di pasal 98 undang undang kesehatan menegaskan, pemerintah berkewajiban membina, mengatur, mengendalikan dan mengawasi pengadaan, penyimpanan, promosi, dan pengedaran produk farmasi.
“Untuk itu, hari ini kami ingin mendengar penjelasan Menkes dan Kepala BPOM atas pelaksanaan pasal ini,” pungkas Felly.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"