KONTEKS.CO.ID – Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) lakukan penggeledahan laboratorium ekstasi jaringan Fredy Pratama di Jakarta Utara (Jakut).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa mengatakan, saat penggeledahan laboratorium jaringan Fredy Pratama, pihaknya mengamankan 5 tersangka dan pil ekstasi sebanyak 7.800 butir.
Dari pengungkapan laboratorium ekstasi ini setidaknya akan menyelamatkan 1.307.800 jiwa dari bahaya peredaran gelap barang haram tersebut.
Mukti menjelaskan, laboratorium tersebut dalam memproduksi sekitar 3.000 butir pil ekstasi per jam.
Bahan baku produksi pil ekstasi tersebut, ungkap Mukti, berasal dari Fredy Pratama yang sampai saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Fredy Pratama alias Amang alias Miming alias Rungkad mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam daftar prekursor narkotika dari China,” katanya mengutip pada Senin, 8 April 2024.
Polisi bintang satu itu menyampaikan bahan baku yang dikirimkan Fredy Pratama diproses kimia dengan panduan tersangka D sampai menjadi bahan mephedron. Selanjutnya, dicetak menjadi ekstasi.
“Saat ini terhadap D telah kami tetapkan DPO,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancan hukuman pifana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"