KONTEKS.CO.ID – Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen penting usai menggeledah ruangan Hakim Agung dan Sekretaris MA, Selasa 1 November 2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, pggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan dokumen putusan yang diduga terkait dengan penyidikan kasus tersebut.
Ali mengatakan terhadap bukti itu akan dianalisis dan segera disita untuk dikonfirmasi kembali kepada saksi-saksi dan para tersangka.
KPK total menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara tersangka selaku pemberi suap ialah dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"