KONTEKS.CO.ID – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin melakukan Rapat Dengar Pendapat RDP dengan Komisi IX DPR RI, dalam rapat dipaparkan bahwa lembaganya telah mencatat 325 pasien menderita gagal ginjal akut dan 178 pasien meninggal hingga hari ini.
“Data per kemarin yang kita bisa monitor ada 325 kasus ginjal akut di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 178 pasien gagal ginjal akut dilaporkan meninggal dunia,” kata Budi saat RDP di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 2 November 2022.
Selain itu Budi mengungkapkan, ada beberapa daerah yang menjadi konsentrasi kasus gagal ginjal akut. Daerah itu adalah Sumatera Utara, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan. Fokus penanganan dilakukan pada tiga daerah tersebut.
“Terutama di daerah Sumatera Utara, daerah Jawa bagian barat, bagian timur, dan juga daerah Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Namun Budi menjelaskan, berdasarkan data yang ada, jumlah pasien gagal ginjal akut yang meninggal mengalami penurunan sebesar 54 persen, dari data sebelumnya yang mencatat pasien gagal ginjal akut yang meninggal dunia mencapai 60 persen.
“Sekarang 178 dari 325, sekitar 54 persen. Ini sudah menurun dari kondisi sebelumnya yang sempat mencapai 60 persen,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Syahril menyampaikan jumlah pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang sembuh terus bertambah. Hal ini berdasarkan data Kemenkes per Senin, 31 Oktober 2022.
Dari 304 kasus GGAPA, ada 99 pasien atau 33 persen dinyatakan sembuh. Menurut Syahril, angka ini mengalami kenaikan dalam kurun waktu satu minggu terakhir seperti yang dilaporkan pada 26 Oktober 2022, sebanyak 39 kasus.
“Terjadi kenaikan signifikan selama satu minggu ini dari sebelumnya 20 persen naik menjadi 33 persen pasien yang dinyatakan sembuh,” ujar Syahril dalam konferensi pers tentang “Update Penanganan Gangguan Ginjal Akut”, secara daring, Selasa, 1 November 2022.
Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR RI, Felly E. Runtuwene mengingatkan BPOM dan Kemenkes untuk menindak perusahaan farmasi yang meramu dan menjual obat pemicu gagal ginjal akut, sehingga menyebabkan 100 lebih anak meninggal dunia.
“Berdasarkan Pasal 188 Jo Pasal 196 UU Kesehatan menyatakan setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedar farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan, dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tegas Felly, saat RDP, Rabu 2 November 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"