KONTEKS.CO.ID – Antisipasi puncak arus balik libur Lebaran 2025, pemerintah putuskan ASN bisa WFH usai libur lebaran.
Pemerintah telah memutuskan untuk mengkombinasikan kerja kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan dari rumah (work from home/WFH).
Aturan WFO dan WFH berlaku pada Selasa- Rabu, 16-17 April 2024.
Hal ini guna mengantisipasi dan memperkuat manajemen arus balik Lebaran 2024.
Aturan ASN Bisa WFH Usai Libur Lebaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan penerapan pengaturan WFH dan WFO secara ketat.
Tentu dengan mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Adapun aturan mengenai penerapan WFO dan WFH ASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 untuk pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
“Untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai,” kata Anas pada Sabtu, 13 April 2024.
“Yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” lanjutnya.
Instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi.
Selanjutnya logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” jelas Anas.
Instani WFH 50 Persen
Ungkap Anas, instansi yang menerapkan WFH maksimal atau paling banyak 50 persen meliputi bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
“Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang mengatur di masing-masing instansi,” ungkap Anas.
“Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” sambungnya.
Anas pun mengaku telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut.
Dia mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
“Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” tandasnya.
Sekadar informasi, pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari.
Tambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari, sehingga total libur ASN sebanyak 10 hari.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"