KONTEKS.CO.ID – Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra yakin hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh Permohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Yusril menyebut, petitum dari para Pemohon tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Sebab, tidak ada satu pun yang mempermasalahkan hasil Pemilu 2024.
“Kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua Pemohon,” kata Yusril dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu, 14 April 2024.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini yakin MK tetap mengesahkan perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran dan menyatakan pasangan tersebut menjadi pemenang Pilpres 2024.
“MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024,” ujarnya.
“Hasil Pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang,” tambahnya.
Selain itu, hakim MK juga akan menolak permohonan untuk digelarnya pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024 tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran.
“Tidak akan ada Pilpres tahap Kedua, apalagi Pilpres ulang tanpa keikutsertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikut-sertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing Pemohon,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"