KONTEKS.CO.ID – Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihak sudah memfinalisasi draf kesimpulkan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Untuk kemudian kami cetak sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril kepada wartawan, Senin, 15 April 2024.
Yuril menyampaikan, draf kesimpulan tersebut akan diserahkan ke MK pada Selasa, 16 April 2024.
“Kesimpulan ini akan kami serahkan besok, Selasa 16 April kepada panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada ketua MK,” jelasnya.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengungkapkan, kesimpulan itu disusun beradasarkan faktar yang ada di persidangan sengketa Pilpres 2024.
Tim Hukum Prabowo-Gibran menilai seluruh permohonan dari Pemohon tidak berkaitan dengan wewenang dari MK. Sebab, permohonan dari Pemohon tidak berlandasan hukum.
Salah satunya, meminta Pilpres 2024 diulang tanpa ketidakikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran. Selain itu, keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran.
“Kami menyatakan bahwa para Pemohon mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"