KONTEKS.CO.ID – Remisi napi koruptor terinformasikan di sini. Ratusan narapidana di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, ketiban “berkah” Lebaran.
Dari 381 orang tahanan kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, sebanyak 240 orang memenuhi persyaratan remisi napi koruptor.
Besaran remisi beragam. Mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. “Paling rendah 15 hari dan yang terlama dua bulan remisi,” ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wachid Wibowo, melansir Senin 15 April 2024.
Namun Wachid menegaskan, pada Idul Fitri tahun ini tak ada narapidana koruptor di lapasnya yang memiliki remisi khusus II atau langsung bebas.
Napi kasus korupsi yang mendapat diskon masa tahanan rinciannya adalah 15 hari sebanyak 12 orang. Lalu remisi 1 bulan ada (210 napi), remisi 45 hari (14 napi), dan 2 bulan (4 napi). “Semuanya remisi khusus I, tidak ada napi yang mendapatkan remisi II,” klaimnya.
Wachid menegaskan, pemerintah memberikan remisi berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dengan syarat, berkelakuan baik, memasuki masa mendapatkan remisi, dan lainnya.
“Jadi pihaknya tak membedakan warga binaan,” katanya.
Setya Novanto dapat Remisi Napi Koruptor
Di antara 240 napi korupsi yang mendapatkan remisi adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo, dan mantan Bupati Cirebon Sunjaya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"