KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung tetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
Dari empat tersangka, tiga tersangka adalah pejabat aktif di Kementerian Perindustrian.
Mereka adalah Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022.
Kemudian Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.
Saat disinggung soal pemeriksaan Airlangga Hartarto yang kala itu menjabat Menperin, Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi mengatakan akan diperiksa jika dibutuhkan keterangannya.
“Sangat terbuka siapapun untuk diperiksa, tim penyidik akan melihat urgensi pemeriksaan (Airlangga),” kata Kuntadi saat Konferensi Pers di Kejagung, Rabu 2 November 2022.
Kuntadi mengatakan, modus operandi dalam kasus ini merekayasa data secara bersama untuk menetapkan kuota impor.
Para tersangka selanjutnya ditahan di tempat berbeda. Tiga orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan 1 orang lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Para tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"