KONTEKS.CO.ID – Sejumlah alumni SMAN 6 Surakarta, yang merupakan teman seangkatan Presiden Jokowi, mengaku resah dengan tetap digelarnya sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono.
Menurut mereka, Bambang Tri yang mengajukan gugatan hanya mencari popularitas saja. Gugatan diajukan tanpa ada fakta-fakta.
Eko Nugroho, salah satu alumni SMAN 6 Surakarta yang ditemui usai persidangan mengatakan, sebaiknya gugatan ini bisa ditolak karena tidak ada fakta. Penggugat dianggap sedang mecari jalan untuk mendapatkan popularitas saja.
“Saya mengingatkan agar tidak mencari popularitas murahan. Ini gugatan tidak memiliki fakta-fakta,” ujar Eko Nugroho, Rabu, 2 November 2022.
Ditambahkan Eko Nugroho, seluruh alumni terus melakukan koordinasi terkait tuduhan yang telah masuk pengadilan ini. Menurutnya, ini hanya cari-cari cara untuk populer saja.
“Saya intens komunikasi dengan alumni soal kasus ijazah ini. Alumni menegaskan bahwa semua yang dikatan penggugat itu semua hanya cari popularitas murahan. Saya ditemani teman-teman Jokowi Smart dari Solo dan Jakarta berkumpul secara spontanitas, dan akan terus mengawal masalah ini,” ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono. Sidang tidak bisa digelar karena ada majelis hakim yang berhalangan hadir.
“Majelis menunda persidangan sampai dengan Senin, 14 November 2022 dengan agenda pembacaan penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap permohonan pencabutan gugatan oleh Penggugat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa, 1 November 2022.
Diketahui bahwa pemohon, Bambang Tri, menyerahkan permohonan pencabutan pada 28 Oktober lalu, sidang lanjutan gugatan itu tetap dibuka karena telah diagendakan pada sidang selanjutnya. Kemudian hakim akan memberi penetapan bahwa pencabutan gugatan tersebut dikabulkan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"