KONTEKS.CO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan terbaru terkait biaya Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM baru maupun perpanjangan.
Dalam aturan terbaru, biaya penerbitan SIM baru lebih murah dari sebelumnya. Demikian juga dengan perpanjangan SIM lama.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam Surat Telegram tersebut, Jenderal Listyo Sigit juga memberikan arahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Berikut daftar harga pembuatan SIM terbaru mulai kategori pembuatan baru hingga perpanjangan:
- SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum senilai Rp120.000.
- Penerbitan SIM baru C, C I dan C II senilai Rp100.000.
- Penerbitan SIM baru D dan D I senilai Rp50.000.
- Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
- Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum Rp80.000.
- Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII Rp75.000.
- Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
- Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.
Jenderal Listyo Sigit menegaskan, seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.
Sementara itu, terkait pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM berada di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” tulis telegram itu.
Dengan demikian, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Listyo Sigit juga meminta dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pembuatan maupun harga pembuatan SIM sesuai ketentuan, serta larangan pembuatan SIM melalui calo.
Syarat pembuatan SIM
- Usia:
a. SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI minimal 17 (tujuh belas) tahun
b. SIM CI minimal 18 (delapan belas) tahun
c. SIM CII 19 (sembilan belas) tahun
d. SIM A umum dan SIM BI 20 (dua puluh) tahun
e. SIM BII 21 (dua puluh satu) tahun
f. SIM BI umum 22 (dua puluh dua) tahun
g. SIM BII umum 23 (dua puluh tiga) tahun.
- Administrasi lengkap
- Lulus tes kesehatan
- Lulus ujian
Dokumen pembuatan SIM
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
- Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
Dokumen penerbitan SIM
- Mengisi formulir pendaftaran SIM secara elektronik
- Mengunggah: pas foto, foto e-KTP, foto paspor, foto kartu izin tinggal tetap, foto tanda tangan
- Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak center pelayanan dan pengaduan 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC).
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi kontak center pada masing-masing Satpas.***
Baca juga:
1. Polri Lima Besar Polisi Terbaik di Dunia
2. Program ‘Jumat Curhat’, Cara Polri Dengarkan Langsung Keluhan Warga
3. Kapolri Tertibkan Pelat Nomor RF
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"