KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menjadi tersangka.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor jadi tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan Gus Muhdlor jadi tersangka usai analisa keterangan para pihak yang terperiksa sebagai saksi.
Termasuk, keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.
“Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” jelas Ali, Senin 16 April 2024.
Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara KPK kemudian sepakat ada pihak yang dapat ikut bertanggung jawab karena diduga menikmati aliran uang tersebut.
Ali mengatakan, KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang jadi tersangka.
Begitu juga peran dan sangkaan pasalnya hingga kecukupan alat bukti selesai oleh tim penyidik.
“Namun, kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat Bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ungkap Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Siska Wati sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Dugaan pungli tersebut sejak 2021 dan dugaan untuk kepentingan Gus Muhdlor dan Ari.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"