KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi praperadilan yang akan diajukan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor pasca penetapan tersangka.
Gus Mudhlor ditetapkan tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
“Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 17 April 2024.
Ali menyampaikan, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka. Namun, KPK menyambut baik praperadilan yang diajukan Gus Muhdlor.
“Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK, maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka,” ujarnya.
Kata Ali, praperadilan hanya untuk mengetahui apakah penetapan tersangka kepada Gus Mudhlor sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Substansi perkara nanti akan diuji di Pengadilan Tipikor. Praperadilan juga tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"