KONTEKS.CO.ID – Laporan dugaan penistaan agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong masih diusut Polda Metro Jaya.Â
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, pendalam dilakukan dengan meneliti rekaman khotbah Gilbert yang dianggap meninstakan Islam.
Laporan terhadap Gilbert dilakukan oleh pengacara Farhat Abbas. Saat ini penyidik sedang mendalami keterangan terhadap saksi-saksi.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk dilakukan pendalaman,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Kamis, 18 April 2024.
Wira menambahkan, pemeriksaan terhadap Gilbert masih belum dilakukan sampai menunggu pemeriksaan terhadap seluruh saksi rampung dilakukan.
“Penyidik harus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman alat bukti di media, dan melakukan pengecekan tempat ibadah,” ujar Wira.
Laporan terhadap Gilbert masuk ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 April 2024. Masalah ini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tidak banyak berkomentar, Gilbert telah memohon maaf atas apa yang disampaikan dalam khotbahnya. Gilbert memohon maaf kepada semua pihak yang merasa tersakiti atas pernyataannya.
“Sekali lagi kami menyatakan maaf kami kepada umat yang terlukai dan tersakiti. Insya Allah lebih baik,” ujar Gilbert, Rabu, 17 April 2024.Â
Khotbah Gilbert Lumoindong viral di media sosial karena membandingkan shalat dan zakat dengan ibadah umat Kristen.Â
Gilbert telah bertemu \Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla untuk menyampaikan permintaan maaf.
Dia juga telah menemui pimpinan MUI untuk menyampaikan permintaan maaf. Meski begitu, sejumlah elemen tetap akan melaporkan Gilbert atas dugaan penistaan agama.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"