KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) panggil Direktur Utama (Dirut) PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Hal tersebut Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 19 April 2024.
“Hari ini (19/4) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Satri Wibowo (Dirut PT. Energy Kita Indonesia),” katanya.
Kasus dugaan pengadaan APD di Kemenkes RI ini terjadi ketika Indonesia dilanda pandemi COVID-19 pada tahun 2020.
KPK dalam kasus ini sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
“KPK sedang melakukan proses penyidikan dugaan APD untuk COVID-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022,” katanya.
Atas korupsi tersebut, kerugian negara ditaksir hingga Rp625 miliar. Diketahui anggaran untuk proyek pengadaan sebanyak 5 juta APD sekitar Rp3,03 triliun.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"