KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi dipastikan akan langsung membacakan putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sesuai jadwal, sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin, 22 April 2024. Sesuai laman resmi MK, sidang digelar mulai pukul 09.00 WIB.
Seperti diketahui bahwa hakim MK telah melanjutkan untuk menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin, 16 April 2024.
Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, bahwa para hakim konstitusi sudah menggelar RPH sejak sidang pembuktian selesai. Rapat juga digelar bergiliran dengan sengketa pileg.
menjelaskan mekanisme pengambilan putusan MK dalam sengketa pilpres. Menurutnya, pengambilan putusan oleh hakim MK diatur dalam Pasal 45 UU MK.
Fajar menyebut pengambilan putusan melalui musyawarah mufakat. Hakim MK memungkinkan melakukan dua kali musyawarah mufakat.
“Kalau nggak tercapai sudah, cooling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu,” kata Fajar.
Bila dua kali musyawarah belum tercapai kesepakatan, maka hakim MK akan menetapkan putusan melalui jalan voting atau pemungutan suara.
“Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan,” katanya.
Ada 8 hakim yang terlibat dalam penangan perkara Pilpres 2024. Dengan jumla tersebut, skema 4:4 sangat mungkin akan terjadi.
“Putusan dengan suara terbanyak. suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat,” kata Fajar.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"