KONTEKS.CO.ID – Pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) terpadu pemberantasan judi online. Pembentukan satgas tersebut diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat bersama Kemenkopolhukam, OJK, Polri, Jaksa Agung, dan Setneg.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie menyampaikan, pembentukan satgas pemberantasan judi online akan diputuskan dalam minggu ini.
“Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online,” katanya kepada wartawan mengutip pada Sabtu, 20 April 2024.
Pembentukan satgas pemberantasan judi online ini penting sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap permasalahan di masyarakat.
Bahkan, Presiden Jokowi sudah mulai recah dengan perkembangan judi online di Indonesia.
Budi Arie mengungkapkan, perputaran uang judi online tembus Rp327 triliun selama 2023.
Katanya, Kemenkominfo nantinya akan bersinergi dengan Satgas untuk melakukan pemblokiran atau take down situs judi online.
“Ada tadi dibahas menurut data PPATK sekitar 327 triliun perputaran uangnya ya. Itu rupiah, itu di Indonesia saja,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"