KONTEKS.CO.ID – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu) tidak semuanya harus diselesaikan oleh Mahkamah.
Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memiliki wewenang untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu.
“Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan Pemilu,” katanya dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Senin, 22 April 2024
Saldi Isra mengatakan, jika Mahkamah menyelesaikan seluruh perselisihan hasil Pemilu sama saja seperti ‘Keranjang Sampah’.
“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai ‘keranjang sampah’ untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan Pemilu di Indonesia,” katanya.
Pembacaan putusan PHPU Calon Preisiden dan Wakil Presiden 2024 akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
MK juga telah mengundang para Pemohon yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranoow-Mahfud MD untuk menghadiri pembacaraan putusan
“Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"