KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan pelanggaran terkait pemberian bansos oleh Presiden Jokowi jelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Hal sebagaimana disampaikan Hakim Konstitusi, Ridwan Masyur dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) di Gedung MK, Senin, 22 April 2024.
Tidak hanya itu, MK juga tidak menemukan bukti menyakinkan yang menunjukkan bahwa pemberian bansos berdampak pada peningkatan suara salah satu pasangan calon tertentu.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif, terlebih dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan Mahkamah adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih,” katanya.
Ridwan menyampaikan, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa harus ada perbaikan tata kelola penyaluran bansos di masa mendatang.
Apalagi, pemberian bansos yang mendekati waktu Pemilu. MK mengingatkan pemberian bansos jelang Pemilu harus diatur dengan jelas sehingga tidak menimnbulkan spekulasi.
“Baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya. Sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"