KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolah seluruh permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Senin, 22 April 2024.
Kata Suhartoyo, MK berwenang dalam mengadili Permohonan dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Namun, dalam pertimbangan MK menyatakan dalil Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak beralasan menurut hukum.
“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” jelasnya..
Adapun dalil dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02, Prabowo Subainto-Gibran Rakabuming Raka.
MK menilai, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, MK juga mengatakan bahwa KPU selaku Termohon telah menjalankan tugasnya sebagaimana peraturan perundang-undangan dan putusan MK terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"