KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Putusan MK yang menolak gugatan Ganjar-Mahfud dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Senin, 22 April 2024.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” katanya.
Suhartoyo mengatakan bahwa MK berwenang untuk mengadili permohonan Ganjar-Mahfud.
Di sisi lain MK tidak membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil yang diajukan pasangan Ganjar-Mahfud.
Namun, pertimbangan MK tidak jauh berbeda dengan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebab masih berkaitan dengan hasil Pilpres 2024.
MK mengatakan permohonan dari Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum terkait dengan politisasi bansos, intervensi Presiden Jokowi, dan menyoal penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai kontestas Pilpres.
“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"