KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan penetapan presiden dan wakil terpilih 2024 pada Rabu, 24 April 2024.
Pelaksanaan penetapan tersebut akan digelar di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Gedung MK, Senin, 22 April 2024.
“Penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB di laksanakan di kantor KPU,” katanya.
Sebelumnya, MK telah menolak permohonan gugatan sengketa Pilpres dari pasangan calon Anies Basweda-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hasyim mengatakan, SKI KPU 360/2024 tentang pengumuman hasil Pemilu tetap berlaku dan sah menurut hukum.
“SK KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilu secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"