KONTEKS.CO.ID – Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Surya Paloh mengatakan, Partai NasDem menghormati putusan tersebut dengan sebelumnya telah mengucapkan selamat kepada paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Sejak awal KPU telah memutuskan memberikan penetapan terhadap Pak Prabowo dan Mas Gibran sebagai capres dan cawapres, saya telah menerima keputusan akhir itu, dan mengucapkan selamat,” kata Surya Paloh saat menggelar konferensi pers di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024.
Namun, Surya Paloh juga menegaskan bahwa proses sengketa pilpres juga harus terus dikawal bersama, demi terciptanya suatu keadilan dalam berdemokrasi.
“Tapi juga bersamaan dengan itu saya juga menegaskan bahwa seluruh proses dan upaya mencari rasa keadilan harus bisa kita hargai bersama,” katanya.
“Maka ketika kawan-kawan sedang berjuang untuk dan atas nama paslon nomor 01 Bung Anies Baswedan dan Bung Muhaimin Iskandar, NasDem tetap berada mengantarkan perjuangan di MK,” katanya lagi.
Ditolak MK, Ini Respons Anies Baswedan
Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan merespons hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang ditolak Mahkamah Konstitusi, pada Senin, 22 April 2024.
Anies mengatakan, usai mendengarkan putusan dari MK pihaknya akan memberikan pernyataan secara resmi pada sore hari ini.
“Kita tadi sudah dengarkan ya keputusan dari MK. Jadi sore ini kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi,” kata Anies kepada wartawan usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024.
Karena itu, Anies meminta waktu untuk menyiapkan pernyataan-pernyataan yang akan disampaikan kepada pendukungnya dan publik perihal hasil putusan sidang yang sudah diputuskan dan ditolak seluruhnya oleh MK.
“Dan berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan kami ya,” katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Senin, 22 April 2024.***
Kata Suhartoyo, MK berwenang dalam mengadili permohonan dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Namun dalam pertimbangan, MK menyatakan dalil Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak beralasan menurut hukum.
“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” jelasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"