KONTEKS.CO.ID – Mobil Jeep Wrangler Rubicon milik terpidana penganiayaan Mario Dandy Satryo (20) dilelang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui Mario Dandy Satryo menjadi terpidana usai menganiaya remaja berinisial D (17).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Adi Prabowo mengatakan lelang sudah dibuka sejak 19 April 2024 secara daring melalui situs portal.lelang.go.id.
“Saat ini proses lelang mobil Rubicon milik Mario sedang dalam proses,” kata Haryoko mengutip pada Kamis, 25 April 2024.
Adapun hingga kini pelelangan tersebut masih dalam proses di Kejaksaan.
“Lelang kami buka sampai lusa, 26 April 2024,” tambahnya.
Haryoko menyampaikan bahwa mobil milik Mario Dendy tersebut dibuka dengan harga Rp809.300.000.
Dia menjelaskan, setiap orang yang ingin mengikuti lelang wajib menyerahkan uang jaminan senilai Rp242.790.000.
“Lelang terbuka untuk umum, selama masyarakat bisa mengikuti persyaratannya, kami mempersilakan,” katanya.
Untuk publik ketahui, mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy yang dilelang berpelat nomor B 2571 PBP.
Mobil Jeep Mario Dandy wajib dilelang sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal itu dikarenakan, mobil itu memiliki harga yang sangat fantastis yakni Rp 25 miliar.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"