KONTEKS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI musnahkan 9.492,49 gram narkotika yang disita sebagai barang bukti dari beberapa kasus.
Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana mengatakan, salah satu narkotika yang dimusnahkan kiriman asal Amerika Serikat.
Narkotika asal Amerika Serikat itu diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Selain itu, Tantan menjelaskan, pemusnahan tersebut berdasarkan amanat Pasal 91 dan Pasal 92 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yaitu barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan,” jelasnya kepada wartawan, Kamis, 25 April 2024.
Adapun Tantan merinci jenis narkotika yang dimusnahkan di antaranya; 6.344 gram sabu, 1.898 gram ganja, dan 1.250,49 gram ekstasi.
Dia mengatakan, barang bukti narkotika tersebut didapat dari tujuh orang tersangka dari empat lapporan kasus narkotika pada akhir Maret 2024.
Dari jumlah total barang bukti tersebut, setidaknya BNN berhasil menyelamatkan 18.553 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.
BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung aparat penegak hukum untuk memberantasan peredaran narkotika.
Sehingga, generasi penerus bangsa terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Marilah kita bersama-sama memberantas kasus narkotika sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"