KONTEKS.CO.ID – Selama periode Januari hingga April 2024, polisi berhasil tangkap 1.158 tersangka kasus judi online. Polri berkomitmen untuk memberantas judi online.
Hal tersebut disampaikan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Kamis, 25 April 2024.
“Sejak awal tahun 2024 hingga hari ini, telah dilakukan penangkapan kepada 1.158 tersangka,” katanya.
Polisi bintang satu ini menyampaikan, total seluruh tersangka tersebut dari hasil pengungkapan sebanyak 792 kasus judi online di Tanah Air.
Dia mengungkapkan, kasus judi online pada tahun 2024 alami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Dia membeberkan, kasus judi online pada tahun 2023 sebanyak 1.987 kasus.
“Tahun 2023 sebanyak 1.196 kasus, jadi menurun 404 kasus,” jelasnya.
Diketahui, pemerintah telah berkomitmen untuk memberantas judi online karena sangat meresahkan masyarakat.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"