KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ghufron menyampaikan bahwa dirinya mempunyai hak untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
“Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK,” ujar Ghuron dalam keterangannya mengutip, Kamis, 25 April 2024.
Menurut Ghufron, Dewas sebagai lembaga pengawas seharusnya melaksanakan tugas sesuai koridornya, bukan sebagai penegak hukum.
“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut,” katanya.
Respons Albertina Ho
Sementara itu, Albertina merespons langkah Ghufron. Dia memastikan permintaan analisis transaksi keuangan tidak melanggar kode etik.
Sebab, lanjutnya, hal tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK.
“Masalah koordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap,” jelas Albertina.
“Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik,” katanya.
“Jadi, saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK,” tutupnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"