KONTEKS.CO.ID – Tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).
Sebanyak tujuh saksi diperiksa untuk didalami pengetahuannya terkait administrasi pembukuan keuangan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan administrasi pembukuan keuangan PT SMS yang diduga dikondisikan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 3 November 2022.
Tujuh saksi diperiksa di Gedung Merah Putih, Kuningan. Mereka adalah Manajer Keuangan PT SMS Anugrah Pratama, Manajer Teknik dan Operasional PT SMS Giery Helvan, Staf Operasional PT SMS Nadia Permatasari, serta empat staf keuangan PT SMS yakni Irwan Septianto, Berly Caroline, Lismawati, dan M. Rizky Saputra.
KPK juga memanggil enam saksi lainnya untuk diperiksa di Mako Satbrimob Polda Sumsel, Kamis, yaitu Toni dari PT Alumagada Jaya Mandiri, Direktur PT Fortuna Marina Sejahtera bernama Antoni, karyawan PT MRI bagian keuangan Titin Andriani, Direktur PT Bima Cipta Karya bernama Muhammad Tajudin Thamrin, mantan karyawan PT KAI Divisi Regional III Palembang Saparudin, serta Kepala Stasiun Muara Lawai Teddy Septiadi.
Diketahui, tim penyelidik KPK telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebelum dirilis ke publik, KPK masih terus kumpulkan bukti dugaan rasuh terbut. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"