KONTEKS.CO.ID – Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, laporan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terhadap anggota Dewas KPK, Albertina Ho sebagai sikap pribadi bukan atas lembaga.
“Itu sepenuhnya sikap dari Pak NG (Nurul Ghufron),” katanya kepada wartawan, Jumat, 26 April 2024.
Hal tersebut sama persisi ketika Nurul Ghufron mengajukan gugatan terkait batas usia dan perpanjangan jabatan pimpinan KPK ke MK.
“Seperti juga ketika Pak NG mengajukan permohonan soal batas usia dan perpanjangan ke MK pada waktu yang lalu,” katanya.
Dengan dikabulkannya gugatan Nurul Ghufron, mkaa setidak tidak langsung batas usia dan peprjangan jabatan dewas juga terkena imbasnya.
“Dewas yang tidak mengetahui adanya pengajuan permohonan itu ikutan terimbas dengan perpanjangan setahun,” tuturnya.
Dia menambahkan, konflik antara Nurul Ghufron dengan Dewas KPK dapat terselesaikan segera
“Saya hanya bisa berharap segala kemelut yang menerpa lembaga ini bisa segera usai dan KPK dapat lebih fokus bekerja pada kerja-kerja yang berkualitas,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"