KONTEKS.CO.ID – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) terus mendalami peran tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik memeriksa satu saksi AS selaku Direktur PT Bumi Menara Internusa.
“Saksi diperiksa untuk para tersangka MK, FJ, YA, dan FTT,” kata Ketut dalam kepada media, Kamis 3 November 2022.
Ketut mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi impor garam industri pada tahun 2016-2022.
Diketahui, Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi garam industri.
Keempat tersangka adalah Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022.
Kemudian Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.
“Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menetukan jumlah kuota (impor garam),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Kejaksaan Agung.
Kutandi menjelaskan, data itu terkumpul tanpa terferifikasi, tanpa didukung dengan data yang cukup sehingga terjadi ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"