KONTEKS.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 33-PKE-DKPP/II/2024.
Sidang tersebut akan digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 29 April 2024, pukul 14.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ardiansyah Wailissa. Dia mengadukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari beserta enam Anggota KPU RI lainnya yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Pengadu mendalilkan seluruh Teradu tidak bekerja secara profesional saat melakukan proses seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku periode 2024-2029.
Selain itu, para Teradu diduga tidak melaksanakan prinsip terbuka dan akuntabel dalam proses seleksi tersebut.
Sekretaris DKPP, David Yama mengatakan, agenda sidang yakni mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Dia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Dia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum. Sehingga, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput sidang dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"