KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memanggil kembali pengusaha Hendry Lie dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi tambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Hendry Lie saat ditetapkan tersangka masih tercatat sebagai beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN). Meski telah ditetapkan tersangka, pada pemeriksaan sebagai saksi, Hendry Lie tidak hadir lantaran sakit.
“Pasti dipanggil lagi untuk menjalankan pemeriksaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan pada Senin, 29 April 2024.
Sumedana tidak menyebutkan jadwal pemanggilan Hendry Lie. Katanya, pemanggilan terhadap tersangka itu akan dilakukan dalam waktu dekat atau secepatnya.
Diketahui bahwa penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus korupsi ini. Total sudah 21 tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 13 dari 14 saksi yang dipanggil,
Tiga orang tersangka adalah pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka berinisial SW, BN, dan AS.
Sementara dua tersangka lagi adalah Hendry Lie dan satu orang pegawai pemasaran PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) berinisial FL.
Hendry Lie dan FL diduga terlibat dalam mengondisikan kerja sama penyewaan alat pengolahan timah. Keduanya sengaja membentuk dua perusahaan boneka agar kegiatan ilegal yang mereka lakukan dapat berjalan dengan lancar.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"