KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, perjanjian pisah harta Harvey Moeis dengan Sandra Dewi tidak akan mempengaruhi penyitaan harta kasus dugaan korupsi IUP PT Timah Tbk.
Dirdik Jampidsus, Kuntadi menjelaskan, pihaknya akan tetap menyita harta tersangka korupsi meski itu atas nama istri ataupun keluarga.
Dia mengatakan, penyidik Kajagung sampai saat ini masih melakukan penelusuran terhadap harta pemilih para tersangka kasus dugaan korupsi IUP PT Timah Tbk.
“Apabila aset tersebut berada atau dimiliki oleh entah itu istrinya atau siapa pun, sepanjang ada dugaan keterkaitan korupsi pasti akan kami ambil,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 29 April 2024.
Rumah Mewah Harvey Moeis
Teranyar, sejumlah mobil mewah milik suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis telah disita pihak Kejagung buntut terjerat kasus korupsi PT Timah.
Harvey sebenarnya juga mempunyai aset berupa rumah mewah di Australia. Lantaran itu, pihak Kejagung rencananya akan terus menelusuri harta milik Harvey perihal kasus korupsi tersebut.
Adapun sebelumnya, Sandra Dewi sempat mengunggah di akun media sosial Instagram pribadinya terkait penampakan rumah mewah milik Harvey Moeis.
Kejagung Bakal Telusuri Rumah Mewah Harvey Moeis di Australia
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kuntadi menyampaikan bahwa bukan tidak mungkin rumah mewah itu juga bakal segera ditelusuri oleh pihak Kejagung.
“Semua kegiatan penelusuran sedang kami lakukan,” ungkap Kuntadi di kantornya pada Minggu, 28 April 2024.
Kendati begitu, Kuntadi mengungkapkan, belum bisa menyebutkan beberapa aset yang telah dan sedang masuk dalam proses penelusuran.
“Mohon tunggu hasilnya, pastinya akan kami sampaikan ke media,” ungkap Kuntadi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"