KONTEKS.CO.ID – Plt Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono tidak setuju jika disebut Partai Garuda ‘mencaplok’ suara partainya di perhelatan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Dia mengatakan, perpindahan suara PPP ke Partai Garuda karena ada kesalahan dari KPU dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara berjenjang.
“Mungkin ini menjadi salah pencatatan karena yang melakukan pencatatan itu KPU,” katanya kepada wartawan di DPP PKB, Senin, 29 April 2024.
Dia mengatakan, KPU melakukan kesalahan ketika melakukan pecatatan perolehan suara PPP. Namun begitu, Mardiono menyadari tugas KPU begitu berat karena harus mendata jutaan suara di Pileg 2024.
“Kemungkinan di situ ada kesalahan dalam pencatatan yang bisa kita maklumi bahwa pemilu ini kan secara nasional sekian juta suara yang harus diurus. Tentu kalau toh ada kesalahan, ya itu manusiawi,” jelasnya.
Dia menjelaskan, gugatan sengketa Pileg yang diajukan PPP untuk mengetahui apakah ada kesalahan dari KPU dalam pencatatan perolehan suara.
“Jadi tidak dalam konteks ini yang nyaplok siapa, ini yang ngambil siapa, itu tidak,” tuturnya.
“Tetapi kita ingin mensajikan data bahwa ini loh menurut pencatatan PPP di pusat tabulasi kita,” sambungnya.
Maka dari itu, data yang dimiliki PPP nantinya akan disandingkan dengan KPU di sidang sengketa Pileg di MK.
“Sedangkan KPU mencatat lain tentunya ini yang kita luruskan di Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"