KONTEKS.CO.ID – Polri mengungkap modus paling sering yang digunakan pelaku judi online dalam menawarkan situsnya kepada masyarakat.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pelaku sering menawarkan situs judi online mereka ke masyarakat dengan iming-iming jackpot.
“Setiap member yang melakukan deposit akan mendapatkan tambahan bonus poin untuk melakukan permainan judi,” katanya dalam keterangannya mengutip pada Selasa, 30 April 2024.
Selain itu, pelaku juga menawarkan kepada masyarakat kelebihan dari situs judi online mereka di antaranya; proses penarikan uang dengan cepat.
Dia mengatakan, pelaku memberikan backlink di situs untuk promosi judi online.
“Sampai saat ini, jumlah tersangka yang ditangkap 3.415,” ungkapnya.
Polri membeberkan data judi online yang ditangani sejak 2023. Tercatat, 1.988 kasus sejak 2023 hingga saat ini berhasil ditangani.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"