KONTEKS.CO.ID – Pemeriksaan pelanggaran dugaan kode etik Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu segera rampung sebelum perkara tersebut bergulir ke pengadilan.
“Mudah-mudahan tidak terlalu lama. Jadi sebelum kasusnya dibawa ke pengadilan, kita sudah selesai memeriksa yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KY M Taufiq H.Z. dalam konferensi pers daring terkait penanganan laporan masyarakat triwulan ketiga dipantau di Jakarta, Kamis 3 November 2022.
KY saat ini tengah memeriksa pihak-pihak terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Taufiq belum bisa memberikan target secara detail pemeriksaan rampung karena pihaknya masih menunggu pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai.
“Karena yang kita periksa bukan satu dua orang gitu, semua pihak terkait kami periksa, hakim Sudrajad dan Elly Tri Pangestu ini yang terakhir kita periksa sebagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” jelasnya.
Dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, KPK total menetapkan 10 orang tersangka. Sebagai penerima, yakni Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"