KONTEKS.CO.ID – Partai Nasdem melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatannya, Partai NasDem meminta MK membatalkan keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024.
Pemohon memberikan catatan terkait adanya perbedaan jumlah penghitungan perolehan suara yang menguntungkan beberapa partai politik lainnya di Dapil Jateng V.
Seperti di wilayah Klaten, Boyolali, Sukoharjo, dan Surakarta sebanyak 11.539 suara.
Menurut Pemohon perolehan suara yang benar adalah 132.229 suara. Sementara, menurut Termohon perolehan suara Partai Nasdem hanya 123.690 suara.
Oleh karena itu, mengakibatkan hilangnya jumlah kursi anggota DPR dari Dapil Jateng V.
“Migrasi perolehan suara ini terjadi pada beberapa daerah pemilihan ke beberapa pihak terkait, seperti Partai Gerindra, PSI, Perindo, Partai Garuda, dan PDIP,” kata Kuasa Hukum Pemohon, M Hidayat Arifin, di ruang sidang MK Panel II, Gambir, Jakartq Pusat, Selasa, 30 April 2024.
Lebih lanjut, Pemohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Sesuai, Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"