KONTEKS.CO.ID – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan Menteri Menjadi Capres dan Cawapres tanpa harus mundur di Pemilu 2024, dengan kewajiban tetap meminta izin kepada Presiden.
Atas putusan tersebut, ia meminta jajaran pengawas pemilu bersiap untuk mengawasi capres-cawapres dalam Pemilu 2024 yang merupakan seorang pejabat atau menteri. Karena Bawaslu harus memastikan mengawasi secara ketat hal tersebut agar tidak menggunakan fasilitas negara ketika melakukan kampanye.
“Siap-siap ini akan menambah tugas jajaran Bawaslu. Awasi dengan baik agar tidak ada yang melanggar aturan,” kata Bagja melalui keterangan tertulis, Jumat 4 November 2022.
Bagja menambahkan, untuk menjalankan tugas itu jajaran pengawasan Bawaslu harus solid dari tingkat bawah hingga ke atas.
“Jangan sampai ketua bermasalah dengan kasek. Keduanya harus kompak menjaga marwah dan integritas lembaga,” tegasnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 170 ayat (1) undang undang Pemilu dengan pemohon Partai Garuda. Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman, dengan nomor (MK) Nomor 68/PUU-XX/2022.
Dengan putusan tersebut MK memperbolehkan menteri untuk tidak mengundurkan diri dari jabatannya, jika maju sebagai capres atau cawapres di Pemilu 2024 mendatang. Akan tetapi para menteri ini harus mendapat izin dari Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"