KONTEKS.CO.ID – Ketua KPK Firli Bahuri berpotensi melanggar aturan UU KPK karena temui tersangka kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Undang-Undang KPK yang baru maupun lama Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa KPK dan bahkan itu ancaman hukumannya lima tahun,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat 4 November 2022.
Namun demikian, Pasal 36 UU KPK ini tidak terlalu berlaku tetapi bisa jadi perdebatan karena Firli sebagai pimpinan KPK tidak boleh bertemu terperiksa, baik saksi ataupun tersangka karena tidak pernah ada sejarah pimpinan KPK menemui orang yang diperiksa di ruangan-ruangan di kantor antirasuah itu.
Pimpinan KPK, kata dia, hanya memantau dari laptop dan internet saja.
“Artinya bisa diduga melanggar Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang menemui terperiksa baik dalam saksi maupun tersangka. Apalagi ini tersangka,” ujarnya.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri temui Lukas Enembe bersama tim dokter IDI. Firli menyatakan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan kembali melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"