KONTEKS.CO.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Intan Jaya, Otniel Tipagau mengaku jadi korban penyanderaan Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Pengakuan penyanderaan oleh OPM itu Otniel Tipagau ungkapkan saat sidang permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Senin 6 Mei 2024.
Otniel Tipagau mengaku, jadi korban penyanderaan OPM saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 yakni pada, 14 Februari 2024 lalu.
Sekedar informasi, Otniel Tipagau memberi keterangan dalam sidang PHPU nomor perkara 02-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 oleh Demianus Mazau, Caleg DPRD Kabupaten Intan Jaya dari PDIP.
Awalnya, Majelis Hakim MK Arief Hidayat mengonfirmasi pengunduran pemungutan suara di sejumlah distrik di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Otniel membenarkan bahwa ada 5 distrik di Intan Jaya yang pemungutan suaranya tertunda pada 23 Februari 2024.
Menurut Otniel, alasan penundaan setiap distrik berbeda-beda. Contohnya, di Distrik Homeyo karena dirinya sedang tidak berada di lokasi.
Kata Otniel, penundaan di distrik tersebut lantaran ada peristiwa penyanderaan dari OPM.
“Waktu itu memang terjadi penyanderaan pesawat. Kemudian waktu itu kita mediasi dengan pihak PPD (Panitia Pemilihan Distrik),” jelasnya.
Namun, mediasi berjalan alot dan tak menemukan titik terang hingga hari pemungutan suara yakni pada 14 Februari 2024.
“Saya juga waktu itu karena nggak bisa. Saya mau ke distrik ibu kota, tapi saya waktu itu juga ditangkap OPM di situ. Akhirnya kami mengeluarkan rekomendasi (penundaan pemungutan suara),” terangnya.
Kemudian, Otniel menjawab pertanyaan Arief alasan OPM melepaskannya. Otniel mengaku, memberi sejumlah uang kepada para penyandera.
“Waktu ditangkap tidak dianiaya?” tanya Arief.
“Tidak karena mereka hanya meminta uang,” jawab Otniel.
“Berapa uang yang diminta?” tanya Arief.
“Yang pertama kami sudah kasih Rp150 juta, kemudian yang saya kita kasih sekitar 25 juta,” jawab Otniel.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"