KONTEKS.CO.ID – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena dugaan pelanggaran kode etik.
Adalah advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan Anwar Usman ke MKMK.
“(Laporannya) terkait prinsip kepantasan dan kesopanan,” ujar Zico kepada wartawan mengutip Senin, 13 Mei 2024.
Adapun dugaan pelanggaran etik Anwar Usman karena menunjuk seorang saksi yang berpekara di MK dalam sidang gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Perlu publik ketahui, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN karena dipecat dari posisi sebelumnya sebagai Ketua MK.
Sosok advokat yang ditunjuk Anwar Usman sebagai saksi di PTUN yakni Muhammad Rullyandi.
Kata Zico, Rullyandi merupakan advokat dari salah satu partai politik yang saat ini sedang bersidang di MK terkait sengketa hasil Pileg.
“Apakah pantas seorang hakim meminta jasa ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut? seru Zico menegaskan.
Dia menambahkan, apabila terbukti Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik, pihaknya meminta agar mantan Ketua MK itu diberhentikan.
“Apabila terbukti laporan ini benar adanya, Pelapor memohon sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman,” tutupnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"