KONTEKS.CO.ID – PT Indobara Utama Mandiri, perusahaan pemenang lelang barang rampasan benda sita korupsi PT Asuransi Jiwasraya, adalah satu-satunya peserta lelang yang melakukan penawaran satu paket saham PT Gunung Bara Utama sebesar Rp1,945 triliun atau sesuai harga limit lelang.
Menurut Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Tambang (KSST), Ronald Loblobly, diduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan lelang yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.
Ronald mengungkap, PT Indobara Utama Mandiri ternyata baru didirikan oleh Andrew Hidayat, mantan narapidana kasus korupsi suap pada 19 Desember 2022.
“PT Indobara Utama Mandiri sebagai pemenang lelang baru didirikan oleh terduga pemilik yaitu Andrew Hidayat, 10 hari sebelum dilaksanakan penjelasan lelang (aanwijzing),” kata Ronald kepada konteks.co.id pada Rabu, 15 Mei 2024.
“Patut diduga memang dipersiapkan untuk dijadikan perusahaan pemenang lelang barang rampasan benda sita korupsi Jiwasraya, untuk paket saham PT Gunung Bara Utama,” katanya lagi.
Selain itu, uang pembayaran untuk paket lelang tersebut bersumber dari pinjaman Bank BNI (Persero) cabang Menteng dengan pagu kredit senilai Rp2,4 triliun.
Berdasarkan data dan fakta yang diperoleh KSST, pengumuman lelang dilakukan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung hanya sebanyak satu kali di Harian Rakyat Merdeka pada 31 Mei 2023.
Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 55 huruf a. Peraturan Menteri Keuangan (PMK),RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, iklan pengumuman lelang melalui surat kabar nasional minimal sebanyak dua kali.
“Hal itu harus dilakukan guna kepentingan penyebarluasan informasi tentang akan adanya lelang, sesuai asas tranparansi,” kata Ronald.
Ia menambahkan, Harian Rakyat Merdeka juga tidak terbit di kota atau kabupaten barang berada, dalam hal ini Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Padahal berdasarkan Pasal 60 angka (1) PMK, surat kabar yang digunakan untuk mengumumkan lelang harus terbit di kota atau kabupaten barang berada.
Seperti diketahui, sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Tambang (KSST) akan menggelar diskusi publik terkait ‘Dugaan korupsi dalam lelang tambang 1 (Satu) paket saham PT Gunung Bara Utama.
Dalam lelang barang rampasan benda sita korupsi PT Asuransi Jiwasraya tersebut, diduga merugikan negara triliunan rupiah.
Berdasarkan undangan yang diterima redaksi, diskusi terkait dugaan korupsi penjualan tambang yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung itu akan dihadiri sejumlah tokoh.
Acara digelar pada Rabu, 15 Mei 2024, dan akan dihadiri oleh Boyamin Saiman dari MAKI, Yusri Usman dari CERI, dan Sugeng Teguh Santosa dari IPW.
Ketua pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar yang dimintai pendapat terkait hal ini menyampaikan kalau Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Tambang (KSST) harus benar-benar berani membongkar kasus lelang tambang Gunung Bara Utama oleh Kejagung.
“Ini tentu menjadi momentum baik. Bisa saja digunakan untuk membuka semua borok, bukan satu-satu dibuka, agar masyarakat senang dengan informasi dugaan adanya kongkalikong oleh oknum aparat negara,” kata Junisab Akbar yang dihubungi wartawan pada Selasa, 14 Mei 2024.
PT Indobara Utama Mandiri Pemenang Lelang
Seperti diketahui bahwa Kejagung telah melelang saham perusahaan yang terafiliasi kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Satu paket saham PT Gunung Bara Utama sebanyak 1.626.383 lembar saham telah selesai dilelang dengan nominal Rp1,94 triliun pada 8 Juni 2023.
Peserta dalam proses lelang harus memberi jaminan sebesar Rp900 miliar sebelum 7 Juni 2023. Sementara uang pembelian saham oleh PT Indobara Utama Mandiri diduga bersumber dari pinjaman Bank BNI cabang Menteng dengan pagu kredit senilai Rp2,4 triliun.
“Hal ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) atas nama terpidana Heru Hidayat,” tulis keterangan Kejagung pada 9 Juni 2023.
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung saat itu, Syaifudin Tagamal mengatakan, nilai lepas hasil lelang tersebut disetorkan ke kas negara untuk pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang PT Asuransi Jiwasraya.
“Hasil lelang ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan TPPU, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasaraya atas nama terpidana Heru Hidayat,” ujar Syaifudin.
Pelaksanaan lelang ini merupakan wujud nyata dari pemulihan aset yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset sebagai bagian dari penyelesaian perkara dimaksud.
“Pelaksanaan lelang dilaksanakan berdasarkan dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 2931K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 4/Pid.Sus- TPK/2021/PT.DKI tanggal 24 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Tim dari PPA.
Tim dari PPA menambahkan bahwasannya pelaksanaan lelang aset sita eksekusi ini diharapkan untuk dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara.
Hal ini tentu terkait dengan beroperasinya kembali kegiatan pertambangan batu bara yang merupakan salah satu investasi andalan di Kabupaten Kutai Barat.
Dengan kembali beroperasi, dapat berkontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Kutai Barat serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi PNBP.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"